Tarif Masuk Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, berikut adalah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jenis PNBP meliputi penerimaan dari: iuran perizinan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap resiko kerusakan lingkungan, pelatihan, pelayanan jasa, jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan, dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
PP Nomor 36 Tahun 2024 ini menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, PP Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, PP Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
Tarif berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024
Pemegang Tiket/SIMAKSI berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal dilakukan kegiatan pengambilan dan pengangkutan spesimen tumbuhan dan satwa liar wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Segala resiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab pemegang tiket/SIMAKSI (resiko ini termasuk, antara lain, cedera ringan, cedera berat, cacat dan kematian);
- Selama melakukan kegiatan dilarang menebang pohon, mengganggu kesejahteraan satwa, memberi makan satwa, melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap tumbuhan dan satwa liar, membuat grafiti, ukiran atau perbuatan vandalisme pada benda, pohon atau bangunan, melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran (termasuk membuang sampah) di Taman Nasional Kepulauan Togean;
- Dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat-alat yang dapat menimbulkan kebisingan, binatang peliharaan, senjata api atau alat berburu lainnya, bahan peledak dan tidak menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran di dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean;
- Menghormati adat istiadat dan budaya masyarakat setempat serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.